Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Penambahan Jabatan Wakil Panglima TNI, Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto memberikan tanggapan akan ditambahnya jabatan Wakil Panglima TNI.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tanggapi Penambahan Jabatan Wakil Panglima TNI, Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden
YouTube KompasTV
Screenshoot 

Wakil Panglima TNI juga melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," bunyi pasal 14 ayat (3).

Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Seno Tri Sulistiyono)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas