Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbanyak! Kemenag Buka 5.815 Formasi Seleksi CPNS 2019: Simak Syarat dan Cara Pendaftaranya

Kemenag tercatat sebagai kementrian dengan membuka lowongan CPNS 2019 terbanyak yakni 5.815 formasi, simak syarat dan cara pendaftarannya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
zoom-in Terbanyak! Kemenag Buka 5.815 Formasi Seleksi CPNS 2019: Simak Syarat dan Cara Pendaftaranya
INSTAGRAM/@kemenag
Kemenag Rilis 5.815 Formasi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Senin (11/11/2019).

Kemenag tercatat sebagai kementerian yang membuka lowongan PNS terbanyak yakni 5.815 formasi.

Lowongan formasi CPNS, berdasarkan Keputusan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 424 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019.

Kemenag membagi pelamar menjadi empat kriteria.

Baca: Terbaru! Daftar 48 Instansi Pusat yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2019

Baca: Pendaftaran CPNS 2019, Pemkot Solo Umumkan Buka 147 Formasi untuk Tenaga Pendidikan

Yakni kriteria cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019 untuk mengisi lowongan formasi di lingkungan Kemenag, simak persyaratan dan cara pendaftarannya berikut ini. 

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. (Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com))

Persyaratan Umum

BERITA TERKAIT

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 tahun atau lebuh

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidek dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas