Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbanyak! Kemenag Buka 5.815 Formasi Seleksi CPNS 2019: Simak Syarat dan Cara Pendaftaranya

Kemenag tercatat sebagai kementrian dengan membuka lowongan CPNS 2019 terbanyak yakni 5.815 formasi, simak syarat dan cara pendaftarannya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
zoom-in Terbanyak! Kemenag Buka 5.815 Formasi Seleksi CPNS 2019: Simak Syarat dan Cara Pendaftaranya
INSTAGRAM/@kemenag
Kemenag Rilis 5.815 Formasi CPNS 2019 

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus

1. Mematuhi seluruh kesatuan peraturan di Kementrian Agama;

2. Memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat;

3. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3/Doktor;

Baca: LINK Download Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2019, Pelajari Alur serta Tata Cara Pengumpulan Dokumen

Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I

4. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam / Luar Negeri yang Perguruan Tinggi dan/atau Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

5. Pelamar formasi jabatan Penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria;

BERITA TERKAIT

6. Pelamar formasi jabatan Penyuluh Agama wajib sesuai dengan agama formasi Penyuluh Agama yang dipilih yang dapat dilihat pada kolom kualifikasi pendidikan;

7. Tidak memiliki ketergantungan atau terlibat terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang;

8. Bagi pelamar P1/TL mendaftar menggunakan NIK yang sama dengan pendaftaran pada Seleksi CPNS Tahun 2018.

Tata Cara Pendaftaran 

1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id serta meingisi persyaratan sesuai yang ada dilaman tersebut;

2.Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas