11 Kementerian Luncurkan Portal Aduan PNS Terkait Radikalisme di Portal aduanasn.id
11 kementerian bekerjasama meluncurkan portal pengaduan ASN. Melalui portal itu masyarakat mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan portal pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diakses pada situs aduanasn.id.
Setidaknya, ada 11 kementerian yang bekerjasama meluncurkan portal ini.
Sebelas kementerian atau lembaga pusat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme di tubuh ASN, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Adapun 11 kementerian dan lembaga tersebut antara lain:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
4. Kementerian Agama (Kemenag)
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
7. Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham
8. Badan Intelijen Negara (BIN)
9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
10. Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP)
11. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Melalui situs tersebut, masyarakat bisa mengadukan oknum ASN yang melakukan pelanggaran sesuai UU.
Satu di antaranya mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif, intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, hingga pelanggaran SARA.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate menyebut, peluncuran portal ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ideologi dan konstitusi negara di lingkungan ASN.
Johnny G Plate memastikan, aduan dan laporan disetujui dengan dukungan info dan fakta, agar tidak menimbulkan mispresepsi.
"Ada acuan-acuannya untuk pengaduan, nanti dilihat. Ini mengingatkan ASN, mereka adalah pejabat Indonesia yang konsensus dasar kebangsaanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika," kata Johnny melansir dari Tribunnews.com.
Jhony menambahkan, pemerintah secara terbuka menerima kritikan dan masukan dari setiap warga negara termasuk ASN.
"Mengkritik boleh, termasuk ASN, yang tidak boleh itu yang tidak berdasar, bisa fitnah. Jangan prajudice ini, untuk kebaikan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah berupaya mengantisipasi tindak radikalisme negatif di tubuh ASN dengan menyediakan portal pengaduan yang beralamatkan aduanasn.id.
"Kementerian Kominfo menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN."
"Tapi kami berharap, portal atau konten yang diisi itu didukung oleh data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoax," ujarnya.
Dirinya menyatakan, pembentukan portal ini bertujuan untuk kembali mempersatukan dan meningkatkan kinerja ASN.
Selain itu, ke depannya melalui portal ini dapat membangun rasa kebangsaan yang tinggi pada masyarakat.
Hal itu ia informasikan akan dimulai dari para ASN yang saat ini berjumlah jutaan.
Dirinya meminta agar ideologi negara dan konstitusi negara dapat dicamkan oleh para ASN di Indonesia.
"Kita harapkan tentu dengan ASN yang punya semangat kebangsaan yang tinggi, dengan semangat ideologi negara yang kuat."
"Acuan konstitusi negaranya begitu mendalam di dalam sanubari, akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai," tuturnya.
Ia juga mengutarakan agar pasa ASN tersebut nantinya dapat bekerja dalam wawasan kebangsaan yang kuat.
"Tugas kita sekarang membantu agar ASN-ASN adalah garda terdepan pendukung utama jalannya ke pemerintahan negara."
"Ini betul-betul bekerja dalam wawasan kebangsaan yang kuat."
"Bekerja dalam satu tim, dalam satu semangat solidaritas yang kuat," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)