Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Kementerian Luncurkan Portal Aduan PNS Terkait Radikalisme di Portal aduanasn.id

11 kementerian bekerjasama meluncurkan portal pengaduan ASN. Melalui portal itu masyarakat mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
zoom-in 11 Kementerian Luncurkan Portal Aduan PNS Terkait Radikalisme di Portal aduanasn.id
Ilustrasi TribunMaluku
Tolak Radikalisme ASN - 11 kementerian bekerjasama meluncurkan portal pengaduan ASN. Melalui portal itu masyarakat mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan portal pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diakses pada situs aduanasn.id.

Setidaknya, ada 11 kementerian yang bekerjasama meluncurkan portal ini.

Sebelas kementerian atau lembaga pusat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme di tubuh ASN, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Adapun 11 kementerian dan lembaga tersebut antara lain:

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)

3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Berita Rekomendasi

4. Kementerian Agama (Kemenag)

5. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

7. Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham

8. Badan Intelijen Negara (BIN)

9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

10. Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas