IPI Sarankan KPU Fokus Terhadap Tugas dan Fungsinya Sebagai Penyelanggara Pemilu
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyarankan KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya sebagai penyelenggara Pemilu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang dihelatnya Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan peraturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi (Tipikor) maju menjadi calon kepala daerah.
Merespons langkah yang diambil KPU, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyarankan KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurutnya Pemilu 2019 menyisakan banyak persoalan khususnya menyangkut kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan orang.
"Mestinya KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya menyelenggarakan pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkualitas dimana misalnya pelaksanaan Pemilu 2019 serentak menyisakan banyak persoalan terutama kasus meninggalnya 500 petugas KPPS," ujar Karyono Wibowo di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Baca: Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 untuk 17 Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Unduh di Sini
Selain itu, Karyono juga meminta KPU menciptakan sebuah peraturan atau sistem pemilu yang dapat meminimalisir biaya politik.
Alasannya 50 persen kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi karena mahalnya mahar politik.
Menurutnya, kalau KPU mampu merumuskan sistem tersebut, dengan sendirinya KPU telah berperan dalam pencegahan korupsi.
Baca: Isu Identitas dan SARA Diprediksi Masih Bergulir di Pilkada serentak 2020
"Salah satu faktor yang menyebabkan Kepala Daerah terjebak kasus korupsi, salah satu faktornya adalah biaya politik yang tinggi dan sangat mahal," kata Karyono.
"Lebih dari 50% Kepala Daerah terjerat kasus korupsi, saya rasa ini yang harus menjadi perhatian serius KPU bagaimana menghadirkan sistem pemilu yang efisien dan efektif yang berkualitas," tambahnya.