Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Formasi di Seleksi CPNS 2019, Pahami Rincian Unggahan Dokumennya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jenis formasi umum, cumlaude, dan disabilitas pada seleksi CPNS 2019.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi kesempatan pada warga negara Indonesia untuk mengabdi kepada negara melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id
Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4), dan Sarjana Strata Satu (S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 3.958 formasi, dengan 3.819 dari formasi umum, 60 dari formasi cumlaude, dan 79 dari formasi disabilitas.
Rincian Unggahan Dokumen
Dokumen pendaftaran diunggah secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id agar sesuai dengan ketentuan, pahami rinciannya sebagai berikut:
Setiap file yang diupload maksimaI berukuran 300 kb sesuai dengan batas maksimal yang tercantum pada sistem SSCASN
Formasi Umum
1. Scan asli KTP/Surat Keterangan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pasfoto terbaru dengan latar belakang (background) warna merah;
3. Scan asli Ijazah, khusus untuk jabatan dokter, dokter gigi, apoteker dan Perawat Ahli (Ners) WAJIB melampirkan scan
asli ijazah profesi dan scan sertifikat hasil akreditasi Program Studi saat kelulusan apabila terdapat lebih dari satu.
Khusus pelamar lulusan Luar Negeri : scan asli Ijazah dan scan Surat Penyetaraan Ijazah asli yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti
4. Scan asli Transkrip Nilai (bagi lulusan Luar Negeri ditambahkan scan asli daftar konversi IPK yang dikeluarkan oleh
Kemenristekdikti) dan scan asli STR (bagi pelamar tenaga kesehatan atau Sertifikasi Pendidik (bagi pelamar jabatan guru
yang memiiliki Sertifikasi Pendidik);