Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Formasi CPNS 2019, Pahami Proses Seleksi dan Penjelasan SKD & SKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka formasi pada seleksi CPNS 2019, simak penjelasan SKD dan SKB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Umumkan Formasi CPNS 2019, Pahami Proses Seleksi dan Penjelasan SKD & SKB
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sebesar-besarnya.

Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4), dan Sarjana Strata Satu (S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 3.958 formasi, dengan 3.819 dari formasi umum, 60 dari formasi cumlaude, dan 79 dari formasi disabilitas.

Proses Seleksi

Seleksi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

Berita Rekomendasi

1. Seleksi Administrasi

a. Merupakan proses verifikasi data yang diinput dan dokumen yang diunggah/upload pelamar berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan pada pengumuman ini;

b. Kelulusan Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggahl (upload) dibandingkan dengan data yang diinput sesuai kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen yang dipersyaratkan;

c. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di web resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada alamat https://bkddki.Jakarta.go.id/rekrutmencpns2019 dan diminta mengunduh (download) sarta mencetak Kartu peserta ujian melalui akun masing-masing pada Portal SSCASN (http;//sscasn.bkn.go.id) yang wajib dibawa pada saat mengikuti ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Masa Sanggah

a. Waktu yang diberikan untuk pelamar mengajukan sanggahan terhadap pengumuman seleksi administrasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman ditetapkan;

b. Waktu tanggapan sanggah yang dilakukan oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang di unggah pelamar pada saat mendaftar secara online dengan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas