Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Formasi CPNS 2019, Pahami Proses Seleksi dan Penjelasan SKD & SKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka formasi pada seleksi CPNS 2019, simak penjelasan SKD dan SKB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Umumkan Formasi CPNS 2019, Pahami Proses Seleksi dan Penjelasan SKD & SKB
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan memenuhi ketentuan atau persyaratan lain yang ditentukan;

b. Khusus Pelamar yang merupakan P1/TL pada seleksi CPNS Tahun 2018 yang mendaftar Seleksi Pengadaan CPNS 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 dan telah dinyatakan lulus seleksi administrasi Pengadaan CPNS 2019, dapat mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019.

Nilai SKD yang digunakan adalah nilai tertinggi di antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019;

c. Jadwal (waktu dan tempat) pelaksanaan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi masing-masing peserta akan diumumkan di web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019;

d. Peserta ujian tes SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian serta bukti identitas diri asli berupa KTP atau asli surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa telah melakukan perekaman E-KTP atau Kartu Keluarga asli dan Ijazah
(sesuai dengan data pendaftaran online) pada saat pelaksanaan tes;

e. Tes SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;

Berita Rekomendasi

f. Materi tes SKD disiapkan oleh Tim Panitia Seleksi Nasional CPNS (PANSELNAS) yang terdiri dari tiga materi sub tes:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

- Tes Iintelegensi Umum (TIU); dan

- Tes Karakteristik Pribad!i (TKP).

g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang: (SKB) didasarkan pada Nilai Ambang Batas (passing grade) Tes SKD yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB);

h. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes SKD dan masuk dalam peringkat nilai tertinggi pada rentang 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing
formasi Jabatan yang dilamar;

i. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan secara online melalui web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas