Pengacara Rizieq Shihab Akui Surat Pencekalan Bukan Dikeluarkan Pemerintah Indonesia
Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan foto surat pencekalan atas kliennya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Sudahlah, tetapi informal saja. Kebetulan kalau (untuk) Pak Mahfud dokumen yang kami rilis itu pun kami kirim."
"Saya sering komunikasi dengan Pak Mahfud sebab beliau dosen saya," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Karena itu, dia mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.
"Tidak masalah, kami siap sebab ada argumentasi," ucap dia.
Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir
Baca: Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI: Persoalan Ada di Imigrasi Arab Saudi
Baca: Mahfud MD Bantah Riqieq Shihab Dicekal, PA 212: Bukan Tak Berani Pulang, Terhalang Hambatan Politik
Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.
Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan itu bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.
"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi."
"Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.