Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Rizieq Shihab Akui Surat Pencekalan Bukan Dikeluarkan Pemerintah Indonesia

Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Rizieq Shihab Akui Surat Pencekalan Bukan Dikeluarkan Pemerintah Indonesia
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan foto surat pencekalan atas kliennya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Sudahlah, tetapi informal saja. Kebetulan kalau (untuk) Pak Mahfud dokumen yang kami rilis itu pun kami kirim."

"Saya sering komunikasi dengan Pak Mahfud sebab beliau dosen saya," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Karena itu, dia mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.

"Tidak masalah, kami siap sebab ada argumentasi," ucap dia.

Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir

Baca: Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI: Persoalan Ada di Imigrasi Arab Saudi

Baca: Mahfud MD Bantah Riqieq Shihab Dicekal, PA 212: Bukan Tak Berani Pulang, Terhalang Hambatan Politik

Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan itu bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.

"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi."

"Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.

Halaman
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas