Pengacara Rizieq Shihab Akui Surat Pencekalan Bukan Dikeluarkan Pemerintah Indonesia
Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.
Editor: Hasanudin Aco
Dua Alasan Rizieq Shihab Tak Boleh Keluar dari Arab Saudi
Lebih lanjut Munarman menjelaskan jika terdapat dua alasan kenapa Rizieq Shihab tidak diperbolehkan keluar dari Saudi.
Pertama, pondok pesantren Rizieq Shihab yang di Megamendung pernah ada yang menembak.
"Alasan keamanan, pertama rumah Habib Rizieq yang di Megamendung di pondok pesanterannya itu pernah dilakukan penembakan," jelas Munarman.
Kedua, pada saat Habib Rizieq menghadiri acara peringatan Maulid Nabi ada pembakaran mobil.
"Kedua, acara Habib Rizieq tabliqh akbar pada saat peringatan Maulid Nabi pada tahun 2017 lalu itu juga terjadi pembakaran mobil yang di dalamnya ada jeriken-jeriken berisi bensin yang itu ada Habib Rizieq mengisi acara di situ," terang Munarman.
"Nah jadi ada dua keamanan menurut kami yang tertulis ya," ungkap Munarman.
Munarman kembali menegaskan terkait soal pernyataan Dirjen Imigrasi yang tidak mengeluarkan surat cekal untuk Habib Rizieq.
Menurutnya, bukan kewenangan imigrasi untuk menangkal warga negara sendiri.
Di negara mana pun, hukum internasional dan konstitusi tidak membolehkan ada negara yang melarang warga negaranya sendiri untuk pulang.
Munarman menegaskan jika persoalannya adalah Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi bukan tidak bisa masuk ke Indonesia.
"Sekali lagi saya perlu luruskan juga, jadi kalau teman-teman media, opini yang berkembang di masyarakat selalu dipertanyakan dengan imigrasi ya memang tidak tepat mempertanyakan ke imigrasian Indoensia karena ini sekali lagi Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi bukan tidak bisa masuk ke Indonesia," jelas Munarman.
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)