Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekan Seprofesi Desrizal Chaniago Beri Keterangan Terkait Kasus Penganiayaan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi, pada Selasa (12/11/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rekan Seprofesi Desrizal Chaniago Beri Keterangan Terkait Kasus Penganiayaan Hakim
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Rahmat Iskandar dan Ekky Rifky Anugrah, rekan sesama profesi advokat Desrizal Chaniago, memberikan keterangan di persidangan kasus penganiayaan hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi, pada Selasa (12/11/2019).

Budi Rahmat Iskandar dan Ekky Rifky Anugrah secara bergantian memberikan keterangan terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa Desrizal kepada hakim Sunarto dan hakim Duta Baskara.

Sunarto dan Duta Baskara merupakan hakim yang menyidangkan perkara pada saat sidang pembacaan petitum gugatan perkara perdata Nomor 223/2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019).

Budi mengatakan Desrizal merasa kesal karena majelis hakim yang dipimpin oleh Sunarto tidak mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya.

"Saya tanya kenapa melakukan itu. Terdakwa bilang, dia kesal dan spontan memukul karena pertimbangan hukum tidak sesuai fakta hukum dan bukti putusan tidak dipertimbangkan," kata Budi, saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2019).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ekky mengatakan sebelum pemukulan terjadi, Desrizal meyakini dapat memenangkan persidangan perkara itu. Apalagi sudah mempunyai dua bukti pendukung perkara.

Dua bukti tersebut, yaitu putusan perkara perdata yang yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Investments Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar AS.

Bukti kedua berupa putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ada keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan majelis hakim yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja yang mewakili Fireworks Ventures Limited ketika membeli piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities dimana Piutang PT. GWP yang dialihkan oleh PT. MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala atau hanya 3 piutang bukan seluruh piutang sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang diketuai Sunarto.

"Putusan pengadilan itu menjadi bagian paling penting di perkara ini. Tetapi, itu tidak dimasukan ke pertimbangan hukum. Makanya kami semua kaget," kata Ekky.

Di sidang itu juga dihadirkan saksi lain, yaitu Tirta Mahendra Dwi Putra dari Gaston Investment Limited, Yudi Kurniawan Haddy sebagai Direktur Alfort Capital Limited, dan Bahrain Wakil Sekjen Peradi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas