Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diminta Urus Akomodasi Romahurmuziy Selama di Surabaya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Kasubag Humas dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diminta Urus Akomodasi Romahurmuziy Selama di Surabaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Kasubag Humas dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Markus, soal tujuan kedatangan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy ke Surabaya, pada 14-15 Maret 2019.

Hal tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Romahurmuziy karena diduga menerima uang suap terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jatim, meminta seorang staf Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur bernama Mufli untuk mengurusi akomodasi Romahurmuziy.

"Apakah saudara mengetahui kedatangan Rommy ke Surabaya pada 14-15 Maret 2019?" tanya Hakim ketua Fahzal, kepada Markus, saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca: Menteri Desa Ngeyel Sampaikan Salam Lima Agama di Rakornas Forkopimda

Markus mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Hakim Fahzal berupaya menggali keterangan Markus.

Dia membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Markus yang dibuat pada saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Baca: Ledakan Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Polda Jatim Siagakan Petugas Bersenjata & Tambah Personel

"Dapat saya jelaskan pada awalnya saya tidak mengetahui sama sekali terkait kedatangan saudara Romahurmuziy ke Surabaya pada 14-15 Maret 2019, ketika saat OTT oleh KPK. Sebelumnya staf saya bernama Mukhli pernah melapor kepada saya bahwa saudara Mukhli ini dimintai oleh pimpinan (Haris Hasanuddin,-red) dalam hal ini untuk menyiapkan atau mengakomodasi terkait kedatangan tamu, namun tidak disebutkan siapa tamu yang dimaksud," kata Hakim Fahzal membacakan BAP.

"Kemudian setelah Mukhli mendapat surat panggilan dari KPK, Mukhli menyampaikan kepada saya ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Romahurmuziy dengan total Rp 12 juta. Saudara Mukhli mengatakan rencananya akan menganti uang tersebut adalah saudara Muafaq. Siapa itu Muafaq?" lanjut Fahzal.

Baca: BREAKING NEWS - Pengosongan Gedung Astranawa Digelar Hari Ini, Pemilik Lama Hadir Sebentar

Setelah mendengarkan pembacaan BAP oleh hakim, Markus kembali menegaskan tidak mengetahui mengenai rencana kedatangan Romahurmuziy ke Surabaya.


"Memang betul kami tidak tahu. Jadi pasca pelantikan itu memang tidak ada koordinasi kepada kami terkait dengan kegiatan beliau," ujar Markus.

Kesaksian KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah merekomendasikan pihak Kementerian Agama untuk tidak memilih Haris Hasanuddin sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Haris tidak direkomendasikan untuk dipilih, karena berdasarkan catatan pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Namun, rekomendasi itu tidak diindahkan Kemenag di bawah kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin. Hingga akhirnya Haris terpilih sebagai pejabat di Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Baca: Kemenag: Perpanjangan Izin FPI Wewenang Kemendagri

"KASN mempunyai kewenangan menyusun rekomendasi, dan rekomendasi mengingat wajib dikuti.
Apabila tidak dituruti, KASN bisa lapor ke presiden," kata mantan Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy, terkait kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, yang sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Jika, merujuk pada surat dakwaan Romahurmuziy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menjelaskan KASN sempat dua kali menyurati Lukman Hakim untuk membatalkan kelulusan Haris.

Baca: FPI Klaim Sudah Dapat Rekomendasi dari Menteri Agama

Tetapi, akhirnya Haris tetap diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Menurut dia, apabila rekomendasi dari KASN tidak diindahkan maka dapat melaporkan kepada presiden. Namun, sebelum melaporkan, Haris Hasanuddin terlebih dahulu ditangkap KPK.

"Seharusnya setelah pelantikan melaporkan pejabat tinggi yang dilantik. Sampai saat ini belum dilaporkan. Namun pada akhirnya kami tahu adanya OTT terhadap Haris," kata dia.

Pada persidangan Rabu ini, terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan pihak JPU pada KPK. Mereka yaitu mantan Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, Moh. Hasan Indranyddien, pejabat di kantor wilayah Kemenag Gresik, dan Kasubag Humas dan Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Markus.

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: Diskusi Media Ulas Makna Radikalisme dan Cara Tangani Isu Deradikalisasi

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas