Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diminta Urus Akomodasi Romahurmuziy Selama di Surabaya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Kasubag Humas dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Kasubag Humas dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Markus, soal tujuan kedatangan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy ke Surabaya, pada 14-15 Maret 2019.
Hal tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Romahurmuziy karena diduga menerima uang suap terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jatim, meminta seorang staf Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur bernama Mufli untuk mengurusi akomodasi Romahurmuziy.
"Apakah saudara mengetahui kedatangan Rommy ke Surabaya pada 14-15 Maret 2019?" tanya Hakim ketua Fahzal, kepada Markus, saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca: Menteri Desa Ngeyel Sampaikan Salam Lima Agama di Rakornas Forkopimda
Markus mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak tahu yang mulia," kata dia.
Hakim Fahzal berupaya menggali keterangan Markus.
Dia membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Markus yang dibuat pada saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca: Ledakan Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Polda Jatim Siagakan Petugas Bersenjata & Tambah Personel
"Dapat saya jelaskan pada awalnya saya tidak mengetahui sama sekali terkait kedatangan saudara Romahurmuziy ke Surabaya pada 14-15 Maret 2019, ketika saat OTT oleh KPK. Sebelumnya staf saya bernama Mukhli pernah melapor kepada saya bahwa saudara Mukhli ini dimintai oleh pimpinan (Haris Hasanuddin,-red) dalam hal ini untuk menyiapkan atau mengakomodasi terkait kedatangan tamu, namun tidak disebutkan siapa tamu yang dimaksud," kata Hakim Fahzal membacakan BAP.
"Kemudian setelah Mukhli mendapat surat panggilan dari KPK, Mukhli menyampaikan kepada saya ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Romahurmuziy dengan total Rp 12 juta. Saudara Mukhli mengatakan rencananya akan menganti uang tersebut adalah saudara Muafaq. Siapa itu Muafaq?" lanjut Fahzal.
Baca: BREAKING NEWS - Pengosongan Gedung Astranawa Digelar Hari Ini, Pemilik Lama Hadir Sebentar
Setelah mendengarkan pembacaan BAP oleh hakim, Markus kembali menegaskan tidak mengetahui mengenai rencana kedatangan Romahurmuziy ke Surabaya.
"Memang betul kami tidak tahu. Jadi pasca pelantikan itu memang tidak ada koordinasi kepada kami terkait dengan kegiatan beliau," ujar Markus.
Kesaksian KASN