Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Aturan Wajib Naik GrabWheels di Jalanan, Harus Menuntun saat Lewat Jalur Basah

Simak daftar aturan yang wajib dipatuhi sebelum naik GrabWheels agar aman dan nyaman.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
zoom-in 5 Aturan Wajib Naik GrabWheels di Jalanan, Harus Menuntun saat Lewat Jalur Basah
(KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)
Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menyewa dan naik GrabWheels, simak daftar aturan penting agar bisa berkendara dengan tenang dan nyaman.

Baru-baru ini ada dua pengguna sekuter listrik, GrabWheels yang tewas tertabrak mobil di kawasan Gate 3 Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (9/11/2019).

Agar tidak terjadi lagi seperti kejadian tersebut, ada baiknya saat menaiki sekuter listrik seperti halnya, GrabWheels, perlu mengetahui beberapa aturan pentingnya.

Mengutip dari Kompas.com, menurut COE GrabWheels, TJ Tham, ada sejumlah aturan yang harus diikuti demi keamanan dan kenyamanan.

1. Diperuntukkan bagi usia minimal 18 tahun.

Ia menyampaikan, skuter listrik GrabWheel hanya diperuntukkan bagi yang usia minimal 18 tahun.

“Skuter listrik juga hanya bisa dikendarai oleh satu orang,” ujar Tham melalui pesan tertulis, Rabu (13/11/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Bambang PS Brodjonegoro (kiri), bersama Rektor ITB Kadarsah Suryadi (kedua kiri), dan Executive Director Grab Indonesia Ongki Kurniawan (ketiga kiri), tamu undangan, dan mahasiswa berfoto bersama moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). Peluncuran perdana GrabWheels di lingkungan kampus ITB itu, merupakan bagian dari kerjasama strategis antara Grab dan ITB dalam hal riset, pengembangan serta pemanfaatan kendaraan transportasi berbasis listrik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Bambang PS Brodjonegoro (kiri), bersama Rektor ITB Kadarsah Suryadi (kedua kiri), dan Executive Director Grab Indonesia Ongki Kurniawan (ketiga kiri), tamu undangan, dan mahasiswa berfoto bersama moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). Peluncuran perdana GrabWheels di lingkungan kampus ITB itu, merupakan bagian dari kerjasama strategis antara Grab dan ITB dalam hal riset, pengembangan serta pemanfaatan kendaraan transportasi berbasis listrik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Berita Rekomendasi

2. Hanya Mampu Membawa Beban Maksimal 100 Kg

Sekuter listrik yang disebawakan oleh GrabWheel ternyata hanya bisa membawa berat beban maksimal 100 kg saja.

Selain itu, sekuter listrik juga hanya bisa dikendarai oleh satu orang saja.

Baca: YLKI Minta Grab Hentikan Penyewaan GrabWheel Sebelum Memenuhi Aspek Keselamatan

3. Hanya Melintas di Jalur Sepeda

Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna GrabWheels adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan,” kata Tham.

Pengendara sekuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda saja.

Jika tidak ada jalur sepeda, Tham juga menyarankan untuk melintas di jalur paling pinggir dari jalan raya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas