9 Instansi yang Mewajibkan TOEFL sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019
Daftar instansi yang mewajibkan pelamar harus memiliki sertifikat TOEFL saat mengikuti CPNS 2019.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Nilai TOEFL ini harus masih berlaku hingga 31 Desember 2019, dibuktikan ketika validasi dokumen administrasi.
6. Kementerian Luar Negeri
Formasi di Kemenlu wajib menyertakan TOEFL dengan ketentuan masing-masing sesuai jabatan yang dilamar.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini: CPNS Kemenlu 2019.
7. Badan Kepegawaian Negara
Pelamar di lingkungan BKN wajib menyertakan TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam dua tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5.
8. Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pelamar CPNS di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyertakan TOEFL dengan skor minimal 450 atau IELTS setara yang masih berlaku.
9. Kejaksaan RI
Sejumlah jabatan di Kejaksaan RI juga mewajibkan pelamarnya melampirkan sertifikat TOEFL atau nilai prediksi IELTS.
Besaran skor berbahasa Inggris ini tergantung dengan jabatan dan formasi masing-masing. Informasinya dapat diakses di sini: CPNS Kejaksaan RI.
(Kompas.com/ Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS 2019, 9 Instansi Ini Wajibkan TOEFL, Berapa Skornya?".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.