Ahok Dikabarkan Segera Gabung BUMN, Jubir Presiden: Harus Mengundurkan Diri dari Partai Politik
Ahok yang dikabarkan akan segera bergabung dengan salah satu BUMN, disarankan Fadjroel Rachman selaku jubir Presiden untuk mundur dari partai politik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dikabarkan akan segera bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menanggapi kabar soal kemungkinan bergabungnya Ahok ke salah satu BUMN itu.
Fadjroel belum mengetahui secara pasti terkait rencana bergabungnya Ahok itu, dirinya menyarankan untuk ditanyakan langsung kepada Kementerian BUMN.
"Tidak tahu, secara umum tidak tahu, jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," ungkapnya, Rabu (13/11/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, melihat tayangan YouTube KOMPASTV.
Meski belum mengetahui kepastian kabar ini, Fadjroel menilai tidak ada masalah jika Ahok benar bergabung dengan salah satu BUMN.
Fadjroel yang juga Komisaris Utama Adhi Karya itu menilai, jika pemilihan Ahok itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan, itu tidak jadi masalah.
Dirinya menjelaskan jika syarat-syatat untuk bergabung dengan BUMN yaitu ada kesesuaian akademik dan profesi sebelumnya dengan bidang BUMN itu.
"Tapi mengenai syarat-syarat nampaknya tidak masalah ya, karena ketika saya menjadi Komisaris Utama di BUMN di Adhi Karya, sampai hari ini sih sebenarnya, syarat-syaratnya itu cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," jelasnya.
Menurutnya, syarat untuk bergabung dengan BUMN adalah tidak terlibat dalam kegiatan partai politik.
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, ini yang mesti ditanyakan," katanya.
Fadjroel menyarankan Ahok untuk keluar dari partai politik jika ingin bergabung dengan BUMN.
"Karena Pak Ahok kalau saya tidak keliru apakah bergabung dengan partai politik, berarti beliau kalaupun mau bergabung dengan BUMN harus mengundurkan diri," jelasnya.
Ia mengungkapkan jika dalam BUMN ada ketentuan yang melarang untuk pegawainya bergabung dengan partai politik.
"Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, yang tidak boleh ikut dalam partai politik, atau aktif dalam kegiatan partai politik," lanjutnya.