Andre Rosiade Beri Tanggapan Ahok Masuk BUMN, dari Kasus Sumber Waras dan Dihapusnya Cuitan Gerindra
Andre Rosiade memberi tanggapan masuknya Ahok masuk BUMN, menurutnya BUMN perlu konsultasi dengan KPK terkait kasus sumber waras yang menyeret Ahok
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diisukan akan bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ahok santer dikabarkan akan menduduki posisi yang strategis seperti komisaris atau direksi.
Kabar masuknya Ahok dalam BUMN menyebar setelah Ahok mendatangi Kementerian BUMN dan bertemu Erick Thohir, Menteri BUMN pada Rabu (13/11/2019).
Banyak tokoh yang mendukung ataupun menolak masuknya Ahok dalam jajaran BUMN.
Tribunnews.com menghubungi Andre Rosiade, Wasekjen Partai Gerindra pada Kamis (14/11/2019) sore untuk ikut menanggapi masuknya Ahok dalam BUMN.
Andre mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak dari pemerintah dan menteri BUMN untuk mengangkat siapapun untuk menjadi pimpinannya.
"Jadi gini prinsip dasarnya, ini kan hak-nya pemerintah ya, hak-nya menteri BUMN mau ngangkat siapapun menjadi pimpinan BUMN, komisaris maupun direksi. Kami menghormati," ujarnya melalui sambungan telepon.
Lantas Andre mengingatkan dua hal pokok yang menjadi catatan darinya jika Ahok masuk dalam jajaran BUMN.
"Tapi saya sebagai komisi IV DPR RI boleh dong mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengangkat seseorang untuk pengurus BUMN," katanya.
Andre mengingatkan jika ada dua kasus yang diduga terlibat oleh Ahok saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kita tahu Pak Ahok waktu menjadi Gubernur DKI ada beberapa kasus yang memang patut diduga beliau terlibat, kasus sumber waras dan pembelian tanah di Cengkareng, untuk itu kita mengusulkan kepada menteri BUMN berkonsultasi lah kepada KPK," jawabnya.
Andre juga mengingatkan mengenai gaya kepemimpinan Ahok yang dulu harus bisa diubah karakternya.
"Yang kedua adalah kita tahu karakter Ahok yang pemarah dan meledak-ledak, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan banyak pihak,"
"Nah harapan kita menjadi Pimpinan BUMN tentu gaya lama petantang-petenteng itu tidak bisa dipraktekan lagi, ada prosedur ada UU BUMN dan ada UU Perseroan terbatas yang harus diikuti," jawabnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.