Anggota DPR F-PPP Tanggapi Peristiwa Bom di Medan, Achmad Baidowi: Pemerintah Sudah Kecolongan
Anggota DPR F-PPP tanggapi peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan, ia mengungkapkan pemerintah sudah kecolongan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan (13/11/2019) pukul 8.35 WIB mendapatkan tanggapan dari beberapa pengamat.
Di antaranya dari anggota Komisi II DPR (Politik, Pemerintah Dalam Negeri dan Agraria) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Achmad Baidowi.
Achmad Baidowi mengatakan, pemerintah sudah kecolongan.
"Kalau kami mengkritisi pemerintah, ya memang pemerintah kecolongan, pemerintah punya alat-alat canggih, harusnya perlu dilakukan pencegahan dari awal," kata Baidowi dilansir dari YouTube Najwa Shihab (13/11/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, pemerintah enggan disebut kecolongan atas peristiwan bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
Namun menurut Baidowi, pemerintah sudah kecolongan dan harus lebih meningkatkan kewaspadaan.
Sebab, di instansi pemerintah, khususnya kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat yang steril dari terorisme justru malah mudah ditembus teroris.
"Pelaku sempat diperikasa dua kali, kok bisa lolos? Apakah tidak ada alat pendeteksi di kantor polisi? Ini kantor polisi, kalau kantor polisinya tidak aman, bagaimana dengan tempat-tempat lain?" papar Baidowi.
Menurutnya, peristiwa semacam ini lumrah jika mendapatkan sorotan dunia.
Sebab, peristiwa tersebut terjadi di instansi pemerintah yang harusnya mempunyai tingkat keamanan yang ketat.
"Ini bukan main-main, misal bom meledak di pasar, kita tidak dapat mendeteksi siapapun," ungkap pria yang mempeoleh dukungan 82.050 suara pada Pemilu 2019 ini.
Maka pemerintah perlu meningkatkan keberanian dalam melakukan tindakan pencegahan.
Pencegahan sejak awal harus dilakukan jika sekiranya ada tindakan yang berpotensi berbuat destruktif apalagi sampai meledakkan bom.
Undang-undang terorisme yang sudah direvisi juga seharusnya memantapkan langkah pemerintah dalam melakukan pencegahan, bukan malah menjadi keragu-raguan pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.