Diminta Mundur dari Partai, Ahok Baca Surat Edaran yang Ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku belum tahu akan mundur dari PDI Perjuangan atau tidak jika dirinya mengisi posisi di BUMN.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku belum tahu akan mundur dari PDI Perjuangan atau tidak jika dirinya mengisi posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ahok ditawari Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bos BUMN.
Ahok pun menegaskan, akan menerima tawaran itu, jika kepentingannya untuk mengabdi kepada negara.
Baca: Kementerian BUMN Buka Suara Terkait Rencana Ahok Jadi Bos BUMN
Ahok mengaku membahas sejumlah hal berasama Erick Thohir.
"Iya ada singgung PTP, Sarinah, dan Krakatau Steel juga," ujar Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Namun, Ahok oleh pihak istana diminta mundur dari partai.
Ahok sendiri mengatakan belum tahu, jika diharuskan mundur atau tidak.
"Tidak tahu juga," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai itu, Ahok mengirimkan Surat Ederan Nomor SE-1/MBU/S/01/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, ditetapkan pada 22 Januari 2019.
Baca: Ahok Bakal Pimpin BUMN, Gerindra Ingatkan Jangan Cari Ribut dan Petentang-petenteng
Surat itu tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan/atau Anggota Legislatif, dan/atau Calon Anggota Legislatif.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa hanya pengurus partai, yang diharuskan mundur.
Baca: Ahok akan Jadi Pejabat BUMN, Jokowi: Kemungkinan Komisaris atau Bagian dari Direksi, Bisa Dua-duanya
Terdapat empat poin dalam surat edaran tersebut:
1. Bahwa salah satu syarat pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara adalah tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
2. Bagi anak perusahaan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN (PER-03/MBU/2012) telah mempersyaratkan hal yang sama yaitu bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN adalah bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;