Ditanya soal Status Ahok Mantan Napi, Erick Thohir Serahkan pada Ahli Hukum
Erick Thohir menyerahkan kepada ahli hukum mengenai status Ahok mantan napi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
Munculnya nama Ahok dalam BUMN, telah dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Kompas.com, Jokowi mengungkapkan saat ini Ahok tengah menjalani proses seleksi.
Ia mengaku mengetahui kinerja Ahok yang pernah menjadi rekan kerjanya di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis.
Namun, Jokowi menyebutkan ia pasrah pada Erick Thohir mengenai posisi Ahok di BUMN.
"Kita kan tahu kinerjanya. Penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretatis Jenderal (Wasekjen) Gerindra, Andre Rosiade, memberikan tanggapannya terkait masuknya Ahok ke BUMN.
Andre mengatakan beberapa hal seperti hak pemerintah untuk mengangkat siapapun dan juga gaya kepemimpinan Ahok.
Andre mengatakan, hal tersebut merupakan hak pemerintah dan Menteri BUMN untuk mengangkat siapapun untuk menjadi pimpinan BUMN.
"Jadi gini prinsip dasarnya, ini kan haknya pemerintah ya, haknya menteri BUMN mau ngangkat siapa pun menjadi pimpinan BUMN, komisaris, maupun direksi."
"Kami menghormati," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Andre mengingatkan dua hal pokok yang menjadi catatan jika Ahok masuk dalam jajaran BUMN.
"Tapi saya sebagai komisi IV DPR RI boleh dong mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengangkat seseorang untuk pengurus BUMN," katanya.
Andre mengingatkan, ada dua kasus yang diduga melibatkan oleh Ahok saat suami Puput Nastiti Devi itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.