Fadjroel Rachman Minta Ahok Mundur dari PDIP: Kalau Mau Masuk BUMN, Harus Mundur
Fadjroel Rachman mengomentari rencana masuknya Ahok, ia mengatakan apabila akan maju ke BUMN, Ahok harus mundur dari parpol.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
![Fadjroel Rachman Minta Ahok Mundur dari PDIP: Kalau Mau Masuk BUMN, Harus Mundur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fadjroel-rahman-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengomentari rencana masuknya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fadjroel Rachman mengatakan apabila akan maju ke BUMN, Ahok harus mundur dari parpol.
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik," ujar Fadjroel.
Dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu (13/11/2019). Diketahui, Ahok adalah kader PDI-P.
Baca: Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Fadjroel Rachman Sebut Beberapa Kriterianya
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN, harus mengundurkan diri," pungkasnya.
Ia juga menjelaskan di dalam BUMN terdapat surat semacam fakta integritas yang berbunyi tidak boleh mengikuti partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.
![Pernyataan Ahok yang dikutip Kompas.com, memberikan keterangan bahwa dirinya siap untuk bergabung menjadi bagian BUMN sebagai direksi perusahaan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pernyataan-ahok.jpg)
Sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/19).
Ahok menemui langsung Menteri BUMN Erick Thohir untuk membicarakan jabatan Ahok untuk memimpin salah satu BUMN.
Baca: Pemerintah Berencana Hidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
"Beliau kalau pun mau masuk BUMN harus mengundurkan diri,"
Diketahui, sejak awal tahun 2019 Ahok bergabung dengan partai PDIP yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.
Kini, Ahok yang digadang akan menempati kursi BUMN diminta Fadjroel untuk mengundurkan diri dari PDIP.
Sedangkan menurut Fadjroel, tak menjadi halangan terkait Ahok pernah memiliki kasus penodaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.