Janda Kaya Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya
Mobil mewah itu disita polisi dari dalam sebuah kontainer di Depo 6 Teluk Bayur-Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/11/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Tim pengejar aset bentukan Polda Maluku menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik FY alias Faradiba, tersangka utama penggelapan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
Mobil mewah itu disita polisi dari dalam sebuah kontainer di Depo 6 Teluk Bayur-Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/11/2019).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, mobil mewah keluaran tahun 2019 tersebut dibeli tersangka pada Mei 2019 dari salah satu dealer Toyota di Jakarta.
Baca : Ahok Pimpin PLN, Politikus PDIP Ini Beber Perubahan Besar, Ungkap Tender Mandek hingga Impian Jokowi
Baca: Sosok Faradiba Yusuf Pejabat BNI Bobol Rekening Nasabah Ratusan Miliar, Hidup Glamor, Manjain Pacar!
Baca: Sepak Terjang Faradiba Yusuf, Janda Sosialita yang Bobol Nasabah BNI Rp 124 Miliar
Untuk menghilangkan jejak, tersangka Faradiba yang merupakan seorang janda ini mengirimkan mobil tersebut ke temannya di Surabaya melalui sebuah jasa ekspedisi.
“Tapi atas kesigapan tim, mobil tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim di Depo 6 Teluk Bayur-Tanjung Perak Surabaya,” kata Roem kepada Kompas.com, Rabu (13/112/019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya".
Saat ini tim sedang melakukan proses pengiriman kembali mobil tersebut dari Surabaya menuju Ambon, yang diperkirakan tiba di Ambon pada Jumat.
Terkait kasus tersebut, Roem menjelaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Maluku telah memeriksa 33 saksi baik dari internal bank maupun pihak luar.
Diimbau kepada warga yang mengetahui informasi terkait aset tersangka Faradiba agar dapat melaporkan ke Polda Maluku.
Dia juga mengimbau kepada nasabah yang merasa dirugikan agar dapat melapor ke Polda Maluku.
“Apabila ingin bertransaksi perbankan maka langsung datang ke bank dan melakukan transaksi secara resmi. Jangan percaya bujuk rayu dari siapapun apalagi dengan iming-iming cash back ataupun janji akan mendapatkan bunga bank yang tidak biasa,” ujar Roem.
Sebelumnya, polisi juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka Faradiba, yakni tiga mobil mewah salah satunya mobil Toyota Alphard dan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.
Sejumlah asset itu disita setelah Faradiba ditangkap bersama dua rekannya yakni SP alias Soraya dan DN di sebuah rumah di kawasan Citraland, Minggu (20/11/2019).
Sepak terjang Faradiba