Menikah di Era Jokowi Tak Cukup Modal Cinta dan Restu, Ini Syarat Dapat Sertifkat Perkawinan
Syarat menikah di era Jokowi dan Maruf Amin tak lagi hanya bermodal cinta dan restu kedua orang tua.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK ) membuat syarat baru untuk pasangan yang mau menikah di era Jokowi dan Maruf Amin.
Syarat menikah di era Jokowi dan Maruf Amin tak lagi hanya bermodal cinta dan restu kedua orang tua.
Kini pasangan yang akan menikah di era Jokowi dan Maruf Amin wajib mengantongi satu surat khusus.
Surat khusus itu adalah sertifikat perkawinan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan mencanangkan program sertifikat perkawinan.
Sertifikat perkawinan diperuntukan bagi pasangan yang akan menikah.
Untuk mendapatkan sertifikat perkawinan calon pengantin diwajibkan ikut kelas atau bimbingan pra nikah,
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Melansir Tribun Timur Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.