Pengemudi Camry Tabrak Pengguna Skuter Listrik GrabWheels, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ Kompol Fahri mengungkapkan tersangka penabrakan skuter listrik hanya dikenakan wajib lapor dua kali.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini kendaraan skuter listrik GrabWheels yang sedang menjadi tren di kawasan Jakarta menelan korban jiwa karena tertabrak mobil Camry di Senayan, Jakarta, Minggu (11/11/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengungkapkan bahwa polisi tidak mengetahui latar belakang keluarga pengemudi DH.
"Kami tidak memperdalam masalah itu (latar belakang keluarga korban) karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Ia mengatakan, alasan tidak ditahannya tersangka karena penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Baca: Kakak Korban Tabrak Skuter Listrik Menduga Polisi Tak Tahan Pelaku Karena Anak Pejabat Penting
Tersangka DH dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung hanya dikenakan wajib lapor dua kali.
"Kalau tidak dilakukan penahanan, itu tetap dilakukan wajib lapor," ungkap Fahri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Dilansir dari kanal Youtube TVOneNews, Rabu (13/11/2019), dari pemeriksaan, pengemudi Camry tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Pelaku yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik di Senayan hingga Tewas Anak Pejabat?
Kompol Fahri mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yakni penumpang yang berada di samping pengemudi tersebut.
"Memang betul saat dia di mini bus dengan kecepatan perkiraan 40-50 km/jam, akhirnya menabrak pengendara dari skuter tersebut," ujarnya.
Kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).
Sementara, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan dan Wanda.
Baca: Sebelum Gunakan Skuter Listrik GrabWheels, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dalam penyewaan skuter listrik akan mengkaji ulang jam penyewaan dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti TransJakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam," ungkapnya.
Syafrin Liputo mengharapkan setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019). Aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat.
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat biasanya akan melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi pada malam hari.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)