Soal Rizieq Shihab Dicekal, Mahfud MD: Itu Surat dari Arab Saudi bukan Indonesia
Mahfud MD telah menerima salinan surat yang disebut sebagai surat pencekalan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD telah menerima salinan surat yang disebut sebagai surat pencekalan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mahfud MD meminta Rizieq Shihab menyelesaikan sendiri masalahnya dengan Arab Saudi.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan surat pencekalan yang diperlihatkan Rizieq dalam video yang diunggah kanal Youtube milik FPI, Front TV, dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Mahfud mengungkapkan pemerintah tidak akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi dalam pemulangan Rizieq.
"Enggak. Itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Mahfud mengungkapkan surat tersebut bukan surat cekal dari pemerintah Indonesia.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan, tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud.
Dalam salinan surat tersebut, Mahfud mengungkapkan tidak ada penjelasan pelarangan Rizieq Shihab keluar Arab Saudi atas permintaan dari Indonesia.
"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama, kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," ujar Mahfud.
Tidak dijelaskan secara pasti dalam surat tersebut alasan dilarangnya Rizieq Shihab meninggalkan Arab Saudi.
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada (surat pencekalan) yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud.
Respon Menhan Prabowo
Sementara itu Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dikabarkan akan berdiskusi dengan Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (12/11/2019) dilansir Kompas.com.