Respons Lukman Hakim Saifuddin Setelah Jalani Pemeriksaan di KPK Selama 9 Jam
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin rampung dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11/2019) malam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin rampung dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11/2019) malam.
Lukman keluar dari kantor KPK pukul 20.09 WIB setelah memberikan keterangan selama 9 jam.
Sebelum dicecar pertanyaan oleh para pewarta, dia langsung memberikan pernyataannya.
"Begini, pertama saya hadir di sini untuk memenuhi undangan KPK dalam kaitannya memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang saat ini dilakukan KPK," ucap Lukman di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Konjen RI Buka Wonderful Indonesia Week 2019 di Jeddah
"Karenanya saya hadir untuk memenuhi undangan tersebut untuk memberikan keterangan terkait proses penyelidikan dimaksud," tambahnya.
Namun, Lukman enggan mengungkap penyelidikan apa yang ditujukan kepadanya.
Dia malah menyuruh rekan media untuk bertanya langsung ke KPK.
"Jadi silakan tanyakan langsung kepada KPK. Jadi secara etis saya harus menghormati KPK untuk tidak menyampaikan ini. Oleh karenanya saya mohon rekan-rekan media juga bisa memahami ini," kata Lukman.
Baca: Batasan Usia Pimpinan KPK Jadi Perdebatan, Saut Situmorang: Tanya yang Buat Undang-Undang
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, lagi-lagi Lukman tetap berkukuh pada pendiriannya.
Dia masih tidak mau bicara soal penyelidikan yang menyangkut dirinya.
"Saya tidak bisa. Mohon maaf sekali, mohon dimaklumi, mohon dimengerti saya tidak bisa memberikan lebih jauh keterangan dari apa yang telah sampaikan tadi," kata Lukman sambil mengatupkan kedua tangannya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang menyelidiki terkait pelaksanaan haji dan gratifikasi yang diduga diterima Lukman Hakim Saifuddin. Penyelidikan ini ditandai dengan permintaan keterangan terhadap Lukman hari ini.
Baca: KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Construction Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Cirebon
"Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Febri mengatakan, proses ini merupakan lanjutan dari permintaan keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 lalu. Saat itu Lukman masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Tadi kami klarifikasi. Ini kebutuhan lanjutan. Sebelumnya saat menjadi Menteri Agama pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan," kata dia.
Meski demikian, Febri enggan membeberkan lebih jauh mengenai penyelidikan ini. Yang pasti, katanya, tim penyelidik mendalami kewenangan Lukman sebagai Menteri Agama saat itu terkait pelaksanaan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca: Guntur Romli Minta Habib Rizieq Jangan Tambah Ribut, Ketum HRS Center Ungkap Bukti-bukti Pencekalan
"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri.
Ia juga enggan berandai-andai saat disinggung proses penyelidikan ini akan berujung dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Lukman sebagai tersangka. Ditegaskan Febri, saat ini tim penyelidik masih bekerja.
"Nanti kita lihat lebih lanjut ya, tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang juga yang perlu kami minta keterangan," katanya.
Diduga, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini mengenai dugaan gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS yang diterima Lukman dari keluarga Kerajaan Arab Saudi melalui pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
Saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019), Lukman mengakui menerima gratifikasi tersebut.
Lukman mengakui, uang tersebut diterimanya dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia.
Panitia yang dimaksud Lukman merupakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia bernama Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi.
Lukman mengaku menerima uang tersebut sekitar akhir tahun 2018 di ruang kerjanya.
Lukman yang juga politikus PPP ini menuturkan, uang tersebut berasal dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Ia menduga uang itu diberikan kepadanya lantaran Kerajaan Arab Saudi puas dengan pelaksanaan MTQ di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.