Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Calon Akan Diberikan Materi Alat Reproduksi Hingga Stunting

Mulai tahun 2020 akan ada program baru sertifikasi pranikah. Muhadjir menjelaskan materi yang akan diberikan mengenai kesehatan alat reproduksi.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Calon Akan Diberikan Materi Alat Reproduksi Hingga Stunting
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2020 nanti akan ada persyaratan baru program sertifikasi untuk pasangan yang akan menikah.

Persyaratan tersebut dicanangkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu (13/11/2019).

Muhadjir juga menjelaskan materi-materi yang akan diberikan di kelas pra-nikah.

Materi tersebut antara lain mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting yang merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis .

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Baca: Pasangan Belum Lulus Sertifikasi Siap Kawin, Tidak Boleh Nikah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Bimbingan kelas yang diadakan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu selama tiga bulan.

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan program ini Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan

Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan, sementara Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga.

“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” ujarnya.

Baca: Aturan Baru Menikah di Era Jokowi - Maruf Amin, Mulai 2020 Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta

Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang akan menikah harus mendapatkan upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga.

Terutama, berkaitan dengan sistem reproduksi dan soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga.

Ghafur Dharmaputra
Ghafur Dharmaputra (Tribunnews.com)

Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan dalam satu website akan memuat semua informasi mengenai sertifikasi pra-nikah. 

Website bimbingan online perkawinan tersebut disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang akan memuat seluruh panduan pernikahan.

Baca: Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Nikah 2020, Komnas Perempuan: Jangan Cuma Sebatas Sertifikat

"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata Ghafur Darmaputra, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas