Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan

Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat. 

TRIBUNNEWS.COM – Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.

Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.

Untuk bimbingan pernikahan, calon pengantin mengikuti program bimbingan perkawinan yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.

Selain itu, juga mempersiapkan NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orangtua/Wali.

Pernikahan dapat dilakukan di KUA maupun luar KUA dengan biaya yang berbeda.

Untuk yang di KUA biayanya gratis dan di luar KUA membayar Rp 600.000.

Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah (istimewa)

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah, dilansir Kemenag.co.id:

Berita Rekomendasi

1. N1 - Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. N2 - Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)

3. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

4. N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua

5. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas