Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan
Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat.
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 16 Tahun, Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Fotocopy Akta Lahir
Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah
Berita Rekomendasi
1. Calon pengantin mendaftaran ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah
2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
3. Menerima lembar pembayaran (billing)
4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi
5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA
Catatan : bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja
Bimbingan Perkawinan