Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan

Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat. 

8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 16 Tahun, Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Fotocopy Akta Lahir

Muhammad Kusmantono (23) dan Niswatun Hasanah (19) melihatkan buku nikah usai menjalankan prosesi akad nikah.
Muhammad Kusmantono (23) dan Niswatun Hasanah (19) melihatkan buku nikah usai menjalankan prosesi akad nikah. (Tribun Jateng/ Dro)

Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah

Berita Rekomendasi

1. Calon pengantin mendaftaran ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah

2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu

3. Menerima lembar pembayaran (billing)

4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi

5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA

Catatan : bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja

Bimbingan Perkawinan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas