Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan
Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat.
Calon Pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Waktu Pelayanan
- Pendaftaran : 10 menit, output: bukti pendaftaran
- Pemeriksaan dokumen nikah : 30 menit, output : lembar pemeriksaan nikah
- Bimbingan Perkawinan Catin (Calon Pengantin) : 16 jam
- Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di KUA : 20 menit
- Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA : 45 menit
- Catatan : rentang waktu sejak pendaftaran sampai dengan waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja
Biaya
Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja : Rp 0,-
Pelaksanan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja : Rp 600.000
Proses pembayaran disetorkan langsung ke Bank Persepsi
Layanan tentang pernikahan juga dapat di lihat melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)