Tanggapi Pernyataan Jokowi, KPK Bicara Mafia Hukum dan Pencegahan Korupsi
Febri Diansyah mengatakan keberadaan mafia hukum memiliki dampak kepada ketidakpastian hukum
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada intinya meminta aparat penegak hukum lebih mendahului upaya preventif daripada penindakan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memandang terdapat dua hal penting yang menjadi sorotan dari pernyataan itu, yakni perihal mafia hukum dan pencegahan korupsi.
Baca: Alasan KPK Hanya Perbolehkan Istri dan Anak yang Bisa Jenguk Imam Nahrawi
Febri Diansyah mengatakan mafia hukum memang menjadi isu besar yang perlu ditindaklanjuti.
KPK, kata dia, siap membantu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Misalnya ada kebutuhan bagi Presiden untuk membuat sebuah task force (gugus tugas) atau instruksi langsung kepada Kapolri atau instruksi kepada Jaksa Agung begitu, maka KPK sebenarnya bisa berkontribusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2019).
Febri Diansyah mengatakan keberadaan mafia hukum memiliki dampak kepada ketidakpastian hukum yang menurutnya menciptakan keraguan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
KPK, kata dia, sudah melakukan sosialisasi pencegahan sebagai program mengingatkan kepala daerah maupun penyelenggara negara untuk tidak berperilaku koruptif.
Ia berujar jika masih ada yang melakukan korupsi, mau tidak mau memang harus ditindak.
"KPK sudah datang misalnya ke daerah, ke Kementerian, BUMN, dan lain-lain sudah melakukan kajian memberikan rekomendasi perbaikan sistem tapi instansi tersebut tidak serius," katanya.
Febri menuturkan apa yang diperintah Presiden Jokowi sebenarnya menitikberatkan supaya kepala daerah ataupun penyelenggara negara bisa lebih serius melakukan pencegahan korupsi.
Ia menambahkan, kontribusi yang diberikan lembaganya merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Di mana, jelas Febri, hal itu telah menjadi perhatian Jokowi dengan mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Ini sudah kami lakukan di beberapa daerah. Kami datang, kami ingatkan, kami sampaikan juga potensi-potensi korupsi di mana. Tapi, kalau kepala daerahnya di belakang masih terima suap, tetap kami proses," tegas dia.
Sebelumnya dalam sambutan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jokowi meminta jajaran penegak hukum agar lebih dahulu mengingatkan para kepala daerah jika terdapat persoalan hukum pada awal pelaksanaan proyek.
Baca: KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab Indramayu
Ia tak ingin kesalahan yang sudah diketahui sejak awal didiamkan dan kemudian diusut setelah pengerjaan selesai.
"Jelas-jelas itu sudah keliru sejak awal, diingatkan dong. Jangan ditunggu, ngerti keliru, ditunggu sampai terus dikerjakan. Setelah rampung, baru ditebas. Enggak bisa seperti ini," ujar Jokowi.