Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fitur Informasi Jumlah Pelamar CPNS 2019 Ditiadakan, Ini Alasannya hingga BKN Berikan Alternatif

Fitur jumlah pelamar dalam seleksi CPNS 2019 ditiadakan pada menu Sistem Pencarian Formasi (SPF) dalam portal sscn.bkn.go.id.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fitur Informasi Jumlah Pelamar CPNS 2019 Ditiadakan, Ini Alasannya hingga BKN Berikan Alternatif
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019 - Fitur jumlah pelamar dalam seleksi CPNS 2019 ditiadakan pada menu Sistem Pencarian Formasi (SPF) dalam portal sscn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Fitur jumlah pelamar pada menu Sistem Pencarian Formasi (SPF) dalam portal SSCN untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini ditiadakan.

Tidak seperti sebelumnya, calon pelamar CPNS dapat mengetahui data jumlah pelamar pada setiap formasi secara real time.

Oleh karena itu, hal ini mengundang sejumlah pertanyaan dan keluhan dari para pelamar.

Mereka mengaku kecewa karena fasilitas tersebut ditiadakan.

Melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 087/RILIS/BKN/XI/2019, BKN menyampaikan alasan tentang ditiadakannya fitur jumlah pelamar dalam portal sscn.bkn.go.id.

Sebab utama yakni ditemukannya indikasi tindak kecurangan penyalahgunaan data pelamar yang termuat dalam menu SPF yang dilakukan oleh sejumlah oknum nakal.

Beberapa oknum tersebut mendaftarkan sejumlah pelamar fiktif pada formasi tertentu agar terlihat telah banyak pendaftar.

BERITA REKOMENDASI

Tindakan tersebut dilakukan dengan harapan mampu mengecoh calon pelamar.

Tujuannya agar formasi tersebut tidak lagi menjadi pilihan pada penerimaan CPNS.

Tindakan para oknum di tahun lalu menyebabkan BKN harus mengambil sikap pada tahun ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pada seleksi CPNS 2019 kini, akhirnya fitur tersebut dihilangkan demi menciptakan kompetisi adil.

Selain itu, agar pelamar tidak terpengaruh dengan kuantitas pelamar yang telah melamar pada formasi tertentu (blind competition).


Namun, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menyampaikan peniadaan fitur tersebut tidak mengurangi aspek transparansi pada seleksi CPNS 2019.

Aspek transparansi tetap terjamin melalui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas