Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penembakan Pengusaha Konstruksi, Irfan Nur Alam Putra Bupati Majalengka Ditahan Polisi

Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penembakan Pengusaha Konstruksi, Irfan Nur Alam Putra Bupati Majalengka Ditahan Polisi
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suasana di depan Kantor Satreskrim Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019). (Tribun Cirebon/Eki Yulianto) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi akhirnya ditahan polisi setelah 9 jam diperiksa penyidik.

Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka ini sebelumnya dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Hal itu disampaikan, penasihat hukum tersangka, Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Irfan diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka.

Kristiwanto mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).

Baca: Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Kasus Penembakan, Ternyata Tercatat Sebagai PNS

Baca: Putra Bupati Majalengka Diperiksa Usai Salat Jumat Terkait Kasus Penembakan Pengusaha Konstruksi

Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasihat hukum akan melakukan upaya penangguhan.

Hal ini, kata dia, merupakan hak kliennya untuk mengajukan penangguhan.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

TKP kasus penembakan di Ruko Taman Hana Sakura, Cigasong, Majalengka. TribunCirebon.com/Eki Yulianto
TKP kasus penembakan di Ruko Taman Hana Sakura, Cigasong, Majalengka. TribunCirebon.com/Eki Yulianto (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan.

Yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas