Kembali Unjuk Taring, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Praktik Korupsi
Melalui pengumuman penetapan tersangka ini, KPK kembali mengingatkan para kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk taring dengan mengumumkan penetapan tersangka terhadap GM Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung dan Direktur Utama PT King Property Sutikno atas kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Pengumuman penetapan tersangka ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK setelah UU nomor 19 tahun 2019 atau UU KPK baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 atau sekitar sebulan lalu.
Baca: Mantan Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Meskipun, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kedua Herry Jung dan Sutikno diterbitkan KPK pada 14 Oktober 2019.
Melalui pengumuman penetapan tersangka ini, KPK kembali mengingatkan para kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak korupsi.
KPK juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menerima apapun yang berkaitan dengan jabatannya.
"KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Menurut Saut, sikap antikorupsi ini dapat membantu para kepala daerah.
Setidaknya, para kepala daerah dapat memimpin secara profesional dan bebas konflik kepentingan terkait pengambilan kebijakan.
"Kepala daerah dapat memimpin secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan atau pengambilan kebijakan karena pengaruh keuntungan pribadi," katanya.
Baca Juga
-
Mantan Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK sedang menyelidiki mantan Menteri Agama Lukman Hakim terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
-
Batasan Usia Pimpinan KPK Jadi Perdebatan, Saut Situmorang: Tanya yang Buat Undang-Undang
Jika merujuk Pasal 29 Ayat e UU baru KPK tersebut, maka usia pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024 Nurul Ghufron dianggap tidak mencukupi.
-
KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Construction Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Cirebon
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan PT King Properti.