Kembali Unjuk Taring, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Praktik Korupsi
Melalui pengumuman penetapan tersangka ini, KPK kembali mengingatkan para kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk taring dengan mengumumkan penetapan tersangka terhadap GM Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung dan Direktur Utama PT King Property Sutikno atas kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Pengumuman penetapan tersangka ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK setelah UU nomor 19 tahun 2019 atau UU KPK baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 atau sekitar sebulan lalu.
Baca: Mantan Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Meskipun, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kedua Herry Jung dan Sutikno diterbitkan KPK pada 14 Oktober 2019.
Melalui pengumuman penetapan tersangka ini, KPK kembali mengingatkan para kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak korupsi.
KPK juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menerima apapun yang berkaitan dengan jabatannya.
"KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Menurut Saut, sikap antikorupsi ini dapat membantu para kepala daerah.
Setidaknya, para kepala daerah dapat memimpin secara profesional dan bebas konflik kepentingan terkait pengambilan kebijakan.
"Kepala daerah dapat memimpin secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan atau pengambilan kebijakan karena pengaruh keuntungan pribadi," katanya.
Saut menyatakan, KPK telah berupang kali mengingatkan para pejabat publik agar tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan padanya.
Namun, KPK tak segan menjerat para penyelenggara negara yang korup.
"Jika masih melakukan korupsi, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," tegasnya.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.
Baca: Batasan Usia Pimpinan KPK Jadi Perdebatan, Saut Situmorang: Tanya yang Buat Undang-Undang
Saut meminta para pelaku usaha untuk melaporkan kepada KPK maupun penegak hukum lainnya jika dalam menjalankan bisnis mereka 'dipalak' oleh pejabat di daerah.
"Jika terdapat permintaan uang dari para pejabat publik di daerah, dapat segera melaporkan pada penegak hukum," kata Saut.