Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko PMK Siapkan Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Tak Dijadikan Kewajiban

Terkait gagasan tidak boleh menikah sebelum lulus pembekalan, Deputi VI Kemenko PMK sebut gagasan itu masih dipersiapkan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Kemenko PMK Siapkan Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Tak Dijadikan Kewajiban
holland-cpas
Ilustrasi Pernikahan 

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program sertifikasi perkawinan, Kementerian PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pihaknya mendukung gagasan Menko PMK tentang kursus pra nikah.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir. 

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon masalah perkawinan dan keluarga,” terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019), seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag.

Menag menambahkan, program bimbingan pranikah juga berguna untuk mempersiapkan calon pasangan suami-istri agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi.

Selain itu, program tersebut juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Dian Erika Nugraheny)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas