Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko PMK Siapkan Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Tak Dijadikan Kewajiban

Terkait gagasan tidak boleh menikah sebelum lulus pembekalan, Deputi VI Kemenko PMK sebut gagasan itu masih dipersiapkan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Kemenko PMK Siapkan Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Tak Dijadikan Kewajiban
holland-cpas
Ilustrasi Pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program tersebut akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah selama tiga bulan. 

Dikutip dari Kompas.com, terdapat pula wacana soal pasangan yang belum lulus pembekalan pranikah tidak diperbolehkan menikah.

Namun, Deputi VI Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra menyebutkan gagasan tersebut masih dipersiapkan.

"Gagasan ini masih dipersiapkan," kata Ghafur, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Ghafur menyampaikan, wacana program sertifikasi perkawinan pada dasarnya dipersiapkan untuk menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia lebih unggul.

Ia menjelaskan, dengan program tersebut, Kemenko PMK berharap dapat menciptakan SDM yang sehat.

Berita Rekomendasi

Sehat dalam arti bebas dari stunting, cacat, dan lainnya.

"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," tutur Ghafur.

Menurut Ghafur, pengetahuan tentang pernikahan diperlukan oleh setiap pasangan.

Melalui program sertifikasi perkawinan dengan bimbingan selama tiga bulan, pasangan yang berencana menikah dapat mempersiapkan pengetahuannya dengan baik.

"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," kata dia.

Komnas HAM Meminta Sertifikasi Perkawinan Tidak Dijadikan Kewajiban

Sementara itu, dilansir dari Kompas.comKetua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rencana sertifikasi perkawinan sebaiknya tidak dijadikan kewajiban terhadap pasangan yang hendak menikah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas