Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kerap Dipandang Sebelah Mata

Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kerap dipandang sebelah mata dibandingkan mata pelajaran lain.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua MK: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kerap Dipandang Sebelah Mata
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kerap dipandang sebelah mata dibandingkan mata pelajaran lain.

Padahal, menurut dia, PPKN berperan sebagai modal bagi siswa untuk bersosialisasi di tengah masyarakat.

"Pengetahuan (PPKN) itu bekal bagi siswa yang akan bermanfaat bagi diri sendiri, tidak hanya lingkungan, tetapi juga sosial masyarakat," kata Anwar Usman, dalam acara Anugerah Konstitusi 2019, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Dia menjelaskan, guru PPKN dapat berperan untuk menjaga tegaknya konstitusi dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi kepada siswa sejak dini.

Baca: Pancasila, Bhinneka Tunggal ika, UUD 1945 dan NKRI: Empat Konsesus Dasar yang Harus Dijaga

Baca: Surya Paloh Tegaskan NasDem-PDIP Bersahabat

Baca: Diduga Terpapar Radikalisme, Hampir 800 Ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Tolak Ideologi Pancasila

Sebab, kata dia, apabila terjadi pengabaian hukum dan konstitusi oleh satu individu atau masyarakat, maka dapat menimbulkan kekacauan. Kekacauan terjadi, karena hukum tidak lagi menjadi solusi mencari jalan keluar.

"Tegaknya negara hukum merupakan proses yang harus dijalani bersama. Tidak mungkin hanya didasarkan pada MK atau lembaga lain, karena tidak akan pernah lepas dari tanggung jawab bersama," kata dia.

BERITA TERKAIT

Mengingat peran penting dari guru PPKN, maka MK memberikan penghargaan kepada Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019.

Melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, MK menggelar Anugerah Konstitusi untuk Pengajar/Guru PKn tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Mereka bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Kementerian Agama dari seluruh Indonesia.

"Bagi MK pemberian anugerah ini bersifat stimulan, sekaligus apresiasi bagi bapak-ibu sebagai guru PPKN yang konsisten memberikan pemahaman konstitusi di tengah masyarakat," tambahnya.

Selain penghargaan untuk guru PPKN, terdapat pula pemberian penghargaan lainnya, seperti Penghargaan Media dan Jurnalis Terbaik, serta Penghargaan Pengelolaan Jurnal dan Artikel Terbaik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas