Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Vape Eksis di Indonesia

Aryo mengatakan sangat memaklumi ketakutan pemerintah berdasarkan berita-berita yang terjadi di Amerika belakangan ini.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Vape Eksis di Indonesia
Istimewa
Heboh bocah SD di Trenggalek menghisap rokok elektrik alias vape. 

TRIBUNNEWS.COM - Rokok elektrik atau Vaporizer akan dilarang peredarannya di Indonesia oleh Departemen Kesehatan RI melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM juga berharap adanya payung hukum yang menekankan pelarangan vape.

“Pelarangan bukanlah sebuah solusi yang tepat. Apalagi jika hanya didasarkan kepada ketakutan-ketakutan terhadap ancaman yang solusinya bisa dihadapi bersama,” kata Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Sabtu (16/11/2019).

Aryo mengatakan sangat memaklumi ketakutan pemerintah berdasarkan berita-berita yang terjadi di Amerika belakangan ini.

Baca: Viral Video Balita Asyik Menghisap Vape dan Sengaja Direkam, Orangtuanya Tuai Banyak Kecaman

Pemuda asal Michigan AS menjadi penerima transplantasi paru-paru ganda setelah paru-parunya rusak parah akibat mengisap vaping.

Klaim tim dokter di RS Henry Ford di Detroit bahwa tranplantasi paru-paru ganda ini kali pertama dilakukan imbas vaping.

“Harus disorot tegas juga mengenai pemberitaan di luar sana tersebut, sudah terjadi banyak klarifikasi mengenai produk illegal yang digunakan oleh para korban,” terang Aryo.

Berita Rekomendasi

Produk illegal tersebut yang secara halus masuk ke dalam konsumsi masyarakat Amerika disebabkan juga karena legalnya THC dan CBD di sana.

Baca: Sempat Dikabarkan Terjerat Narkoba, Vicky Nitinegoro Minta Maaf

Sejak masuknya produk Vaporizer ke Indonesia,lewat aturan fiskal dalam hal ini dikenakan tariff cukai sebesar 57 persen, Vape bertujuan menjadi alfernatid dari pengganti rokok tembakau untuk usia 18 tahun ke atas.

Itu artinya industri vape memiliki potensi pertumbuhan yang besar, bahkan dalam laporan Bea dan Cukai telah menyumbangkan sebesar Rp 700 Miliar sejak awal cukai berlaku.

Ketua Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Dimasz Jeremia menjelaskan efek dari cukai sebenarnya telah banyak membawa dampak positif di mana memudahkan pemerintah untuk mengadakan pengawasan, monitoring dan mengonrol peredaran vaping di Indonesia.

“Produsen dan importing secara sukarela telah mendaftarkan diri dan telah menghasilkan hasil pungutan cukai tidak kurang dari Rp 500 milyar di tahun 2019,” kata Dimasz.

*Negara Lain Memblokir Vape*

Mengutip situs Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA) peredaran vape dilarang di beberapa negara.

Pada 2009, Australia mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape yang dilarang karena dianggap mengandung nikotin.

Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.

Baca: BPOM Beri Waktu 80 Hari Agar Industri Farmasi Tarik Obat Ranitidin dari Peredaran

Sementara di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.

Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.

Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.

Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah kesehatan daripada nikotin dalam rokok biasa.

Adapun kebijakan larangan yang juga diterapkan Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.

Sanksi terberat bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.

Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas