Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesaat Setelah Irfan Anak Bupati Majalengka Ditahan, Korban Penembakan Cabut Laporan & Pilih Damai

Kasus penembakan yang melibatkan Irfan Nur Alam anak Bupati Majalengka terus bergulir dan kini berujung perdamaian karena korban mencabut laporannya.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Sesaat Setelah Irfan Anak Bupati Majalengka Ditahan, Korban Penembakan Cabut Laporan & Pilih Damai
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Panji Pamungkasandi mencabut laporan polisi penembakan oleh Irfan Nur Alam. Kedua pihak berjabat tangan, Sabtu (16/11/2019). Tribuncirebon.com/Eki Yulianto 

Kasus penembakan yang melibatkan Irfan Nur Alam anak Bupati Majalengka terus bergulir dan kini berujung perdamaian karena korban mencabut laporannya.

TRIBUNNEWS.COM - Irfan Nur Alam anak Bupati Majalengka remi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (16/11/2019) dini hari atas kasus penembakan menggunakan senjata api.

Sebelumnya, Irfan Nur Alam diperiksa oleh pihak kepolisian selama kurang lebih 9 jam lamanya.

Namun, sesaat setelah Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Panji Pamungkas selaku korban penembakan tiba-tiba mencabut laporannya.

Panji Pamungkas tiba di Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB.

Ia didampingi oleh rekannya.

 Terlibat Penembakan, Inilah Sosok Irfan Nur Alam Anak Bupati Majalengka, Kini Kasus Berujung Damai

Panji Pamungkan memiliki alasan tersendiri kenapa mendadak berubah pikiran untuk memilih jalan damai.

BERITA TERKAIT

Ia juga menganggap ada kesalahpahaman antara dirinya dengan tersangka.

profil Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka (Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/)

Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik memberikan penjelasan terkait alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka.

Dikatakan Dadan, Panji ingin mendelegasikan perdamaian.

HALAMAN 2 ====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas