Heboh Temuan Desa Fiktif, ICW Beberkan Data Ratusan Kasus Korupsi Anggaran Desa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, meminta pemerintah serius menindaklanjuti temuan desa fiktif.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![Heboh Temuan Desa Fiktif, ICW Beberkan Data Ratusan Kasus Korupsi Anggaran Desa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/icw-nih2_20170811_160403.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, meminta pemerintah serius menindaklanjuti temuan desa fiktif.
Menurut dia, pemerintah harus melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya mencakup desa-desa yang terindikasi fiktif yang namanya sudah tersebar di masyarakat luas.
"Dalam hal pendataan, semestinya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT bertanggungjawab. Verifikasi perihal data desa penting untuk dilakukan agar dana desa yang tersalurkan tak salah sasaran atau disalahgunakan," kata Egi, dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Berdasarkan catatan ICW, sebanyak 252 kasus korupsi penggunaan anggaran desa terjadi selama 2015-2018.
Baca: Bahas Optimalisasi Dana Desa, Mendes PDTT Kunjungi Menteri Tito di Kemendagri
Jumlah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2015 terdapat 22 kasus, pada tahun 2016 meningkat menjadi 48 kasus, pada tahun 2017 dan 2018 meningkat menjadi 98 dan 96 kasus.
Sejumlah modus dari korupsi anggaran desa, seperti penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.
Baca: Penduduk Desa Fiktif Menurut Temuan Sri Mulyani Tak Sampai 100 Jiwa
Dia mengungkapkan temuan korupsi anggaran desa dan terungkapnya desa fiktif terjadi karena masalah pendataan desa yang tidak akurat pada tingkat pemerintah daerah.
Seharusnya, pemerintah daerah melakukan pengawasan, pembinaan, dan sinergi antar instansi.
Sementara itu, untuk anggaran, kata dia, Kementerian Keuangan harus konsisten mengetatkan mekanisme pencairan dan harus tegas apabila ditemukan penyelewengan selama penyaluran dana desa.
Baca: Penduduk Desa Fiktif Menurut Temuan Sri Mulyani Tak Sampai 100 Jiwa
"Sanksi diberikan tidak hanya kepada desa yang menyeleweng, tetapi sanksi lain patut diberikan kepada aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi," kata dia.
Dia menyarankan pemerintah pusat dan daerah bersikap terbuka memaparkan persoalan dana desa.
Hal itu dilakukan, kata dia, agar tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat.
"Jika desa fiktif benar-benar terbukti, publik akan dirugikan karena dana desa menggunakan anggaran milik publik," katanya.
Baca: Kemenkeu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Pastikan Dana Desa Tidak Mengalir ke Desa Fiktif
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menemukan ada desa fiktif yang tidak berpenghuni, tapi dapat anggaran pemerintah melalui dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Sri Mulyani menjelaskan, desa fiktif tersebut tidak berpenghuni karena memang tidak terdaftar sebelumnya.
Namun, belum diketahui siapa yang membuatnya.
"Karena adanya transfer ajeg dana desa, ada desa-desa baru tidak ada penduduknya, tapi ada transfer tiap tahun," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).