Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Negara Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Dari Kasus First Travel, Pikirkan Hak Korban

Edwin Partogi Pasaribu, tak setuju apabila barang bukti sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah First Tavel dikembalikan kepada negara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK: Negara Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Dari Kasus First Travel, Pikirkan Hak Korban
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Senin (14/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, tak setuju apabila barang bukti sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah First Tavel dikembalikan kepada negara.

Menurut dia, negara tidak dirugikan akibat tindak pidana yang menjerat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.

Justru, dia menilai jemaah korban penggelapan uang yang mengalami penderitaan berat.

Baca: Korban Umroh First Travel Tidak Ikhlas dan Pasrah, jika Uang Hasil Lelang Diserahkan pada Negara

"Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini. Justru hak-hak korban yang harus dipikirkan," kata Edwin, dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/11/2019).

Dia menjelaskan para korban kasus First Travel sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit.

Selain itu, kata dia, korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah.

Baca: Aset First Travel Tak Dikembalikan ke Jemaah, Kuasa Hukum Somasi Kejaksaan hingga Kemenkeu

Berita Rekomendasi

"Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke tanah suci,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Baca: Rugikan Negara Rp 447 M, Kokos Leo Lim Sempat Coba Larikan Diri Sebelum Diringkus Kejaksaan

Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Somasi kejaksaan hingga Kemenkeu

Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menegaskan pihaknya mengirimkan somasi kepada tiga lembaga tinggi negara terkait aset korban First Travel yang dikembalikan ke negara. Adapun somasi tersebut dikirimkan hari ini, Sabtu (16/11/2019).

Adapun tiga lembaga yang akan dilayangkan somasi, Lutfi mengatakan, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas