LPSK: Negara Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Dari Kasus First Travel, Pikirkan Hak Korban
Edwin Partogi Pasaribu, tak setuju apabila barang bukti sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah First Tavel dikembalikan kepada negara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Alasan kami melayangkan somasi, karena pernyataan Kejari itu juga yang dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
Baca: Awal Berdirinya Biro Umrah First Travel, Lakukan Penipuan Hingga Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan bertanya hal yang sebaliknya
"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kajari diminta untuk negara boleh enggak," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkat para calon jemaah ke tanah suci.
"Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara? Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?" kata Luthfi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis semua harta First Travel untuk diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel tersebut.
Ada sejumlah aksesori seperti puluhan tas mewah untuk dilelang. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Sudah mulai ini kita lelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Kejari Depok Yudi Triadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.