Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur, Tata Cara Daftar, Dokumen yang Diunggah, dan Nilai Minimal

Pemprov Jawa Timur membuka 1.817 formasi pada seleksi CPNS 2019. Pahami cara mendaftar dan dokumen yang diunggah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur, Tata Cara Daftar, Dokumen yang Diunggah, dan Nilai Minimal
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar.

7. Jika terdapat permasalahan data tidak ditemukan dan data tidak sesuai, terdapat alternatif solusi sebagai berikut:

a. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

b. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai dengan format berikut: #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Permasalahan pada hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, Email: callcenter.dukcapil@gmail.com.

8. Jika pelamar telah berhasil melakukan seluruh proses pendaftaran ke Portal SSCN 2019, selanjutnya wajib mencetak dan menyimpan Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2019.

Dokumen yang Diunggah

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran atau size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BERITA TERKAIT

2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada http://bkd.jatimprov.go.id/).

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S1, Profesi, dan Spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan atau penamaan Program Studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib menyertakan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S1 dan profesi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas