Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur, Tata Cara Daftar, Dokumen yang Diunggah, dan Nilai Minimal

Pemprov Jawa Timur membuka 1.817 formasi pada seleksi CPNS 2019. Pahami cara mendaftar dan dokumen yang diunggah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur, Tata Cara Daftar, Dokumen yang Diunggah, dan Nilai Minimal
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S1, Profesi, dan Spesialis.

5. Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:

a. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI).

b. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN).

c. Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

d. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dibuktikan dengan tanggal yang masih berlaku pada saat pendaftaran, diupload dalam bentuk scan.

6. Sertifikat Pendidik (linier dengan jabatan yang dilamar) khusus bagi pelamar formasi jabatan guru yang telah memiliki, dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

7. Melampirkan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat lulus:

BERITA REKOMENDASI

a. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menyertakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi terkait status akreditasi.

b. Tidak dalam status kadaluarsa.

8. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan dengan berlatar belakang merah.

Nilai Minimal Syarat Pendaftaran

1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:


a. Pendidikan D-III, D-IV, S1, Profesi, S.2 minimal = 3,00 pada skala 0 s.d. 4,00

b. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian: rata-rata nilai kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7,00 pada skala 0 s.d. 10,00.

2. Lulusan pendidikan D-IV tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dan sebaliknya.

Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh : S1/D-IV Prodi Desain Grafis.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas