Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur, Tata Cara Daftar, Dokumen yang Diunggah, dan Nilai Minimal
Pemprov Jawa Timur membuka 1.817 formasi pada seleksi CPNS 2019. Pahami cara mendaftar dan dokumen yang diunggah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 1.817 formasi.
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara daring (online) mulai tanggal 11 November 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan pengumuman nomor 810/13488/204/2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka tiga formasi jabatan pada seleksi CPNS 2019.
Jumlah alokasi formasi sebanyak 1.817 tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Tenaga Guru : 1.133
2. Tenaga Kesehatan : 322
3. Tenaga Teknis : 36
Sebelum melakukan pendaftaran, pahami dulu tata cara pendaftaran dan dokumen yang harus diunggah oleh pelamar seperti berikut yang dikutip Tribunnews melalui BKD Pemprov Jatim.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dapat dilihat pada laman http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/.
2. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/.
3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif atau berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/.
5. Jika jawaban permasalahan tidak terdapat di FAQ dan menu helpdesk, maka pelamar dapat menghubungi Telp. 021-8093008 ext. 4113.
6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar.
7. Jika terdapat permasalahan data tidak ditemukan dan data tidak sesuai, terdapat alternatif solusi sebagai berikut:
a. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
b. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai dengan format berikut: #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Permasalahan pada hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, Email: callcenter.dukcapil@gmail.com.
8. Jika pelamar telah berhasil melakukan seluruh proses pendaftaran ke Portal SSCN 2019, selanjutnya wajib mencetak dan menyimpan Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2019.
Dokumen yang Diunggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran atau size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada http://bkd.jatimprov.go.id/).
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S1, Profesi, dan Spesialis
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan atau penamaan Program Studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib menyertakan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut.
4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S1, Profesi, dan Spesialis.
5. Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:
a. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI).
b. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN).
c. Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
d. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dibuktikan dengan tanggal yang masih berlaku pada saat pendaftaran, diupload dalam bentuk scan.
6. Sertifikat Pendidik (linier dengan jabatan yang dilamar) khusus bagi pelamar formasi jabatan guru yang telah memiliki, dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Melampirkan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat lulus:
a. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menyertakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi terkait status akreditasi.
b. Tidak dalam status kadaluarsa.
8. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan dengan berlatar belakang merah.
Nilai Minimal Syarat Pendaftaran
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S1, Profesi, S.2 minimal = 3,00 pada skala 0 s.d. 4,00
b. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian: rata-rata nilai kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7,00 pada skala 0 s.d. 10,00.
2. Lulusan pendidikan D-IV tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dan sebaliknya.
Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh : S1/D-IV Prodi Desain Grafis.
(Tribunnews.com/Nuryanti)