Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Korban First Travel: Ini Kan Bukan Uang Korupsi Tapi Jemaah, Kok Diambil Negara?

"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kejari diminta untuk negara boleh enggak?" lanjutnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Korban First Travel: Ini Kan Bukan Uang Korupsi Tapi Jemaah, Kok Diambil Negara?
Warta Kota/Gopis Simatupang
Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa 

Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Sudah mulai ini kita lelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam."

 BREAKING NEWS: Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Satu Polisi Terluka

"Ini kan cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kajari Depok Yudi Triadi di Kejari Depok, Cilodong, Jumat (15/11).

Sebelumnya, jemaah korban penipuan agen perjalanan First Travel menimbang kemungkinan untuk meminta bantuan kepada negara-negara kaya.

Tujuannya, agar dapat berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.

 Selain Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Densus 88 Juga Ciduk Tiga Orang di Aceh

Sebab, jemaah korban penipuan First Travel sudah nyaris putus asa memperjuangkan tuntutan agar uang yang mereka setorkan dikembalikan atau diberangkatkan umrah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang pembacaan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).

"Kami sudah lelah berjuang ke kanan, ke kiri. Bersurat ke Kementerian Agama sudah, ke Mahkamah Agung sudah, bersurat ke Presiden pun sudah," ujar Riesqi.

 Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak Lagi

Berita Rekomendasi

"Jujur kami sudah buntu terkait upaya yang lain. Habis ini kita mungkin mengemislah," sambung Riesqi, yang diamini para jemaah.

Para jemaah berencana mendatangi sejumlah kedutaan besar negara kaya seperti Kedubes Brunei Darussalam, Arab Saudi, Jerman, Amerika Serikat, hingga Jepang.

"Rencana ke kedutaan negara kaya raya desakan dari jemaah. Tapi kalau udah seperti itu, artinya bukan jalur hukum lagi, bukan juga diplomasi, kami mengemis itu."

 Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Bakal Jemput Rizieq Shihab Agar Bisa Rayakan Lebaran di Indonesia

"Mau bagaimana lagi? Sudah tak ada jalan," paparnya.

Meski demikian, dia berharap jemaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jemaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.

"Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti."

 90 Petugas KPPS Meninggal, Jokowi Anggap Pejuang Demokrasi, Jusuf Kalla Serukan Evaluasi

"Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri," beber Riesqi.

Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jemaah mencapai Rp 49 miliar.

Jemaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jemaah diberangkatkan umrah.

 Rocky Gerung dan Tompi Hari Ini Dijadwalkan Bersaksi, Ratna Sarumpaet Nilai Tak Ada Gunanya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas