POPULER! Terkait Aturan Menikah yang Baru pada 2020, Begini Tanggapan Wakil Rakyat hingga Komnas HAM
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
Tak hanya itu, Ghafur memastikan rencana penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan pernikahan merupakan urusan pribadi.
Mengutip Kompas.com, Marwan menilai akan banyak persoalan terjadi jika sertifikasi perkawinan benar-benar direalisasikan.
Ia mengkhawatirkan akan terjadi perzinaan jika ada pasangan tak lulus pembekalan dan tidak mendapatkan sertifikasi perkawinan.
"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini. Urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," tutur Marwan, Jumat.
Marwan pun menyarankan agar Menko PMK sebaiknya fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.
"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengungkapkan Kemenko PMK bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan yang diperuntukkan untuk pasangan akan menikah.
Sertifikasi perkawinan itu nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," terang Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan Komnas HAM soal Sertifikasi Perkawinan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menanggapi soal rencana program sertifikasi perkawinan dan pembekalan pra-nikah bagi pasangan akan menikah.
Mengutip Kompas.com, Ahmad menilai sertifikasi perkawinan tidak bisa bersifat wajib.
Menurutnya, orang-orang lebih baik dianjurkan untuk bersedia mengikuti sertifikasi perkawinan, dengan cara menjelaskan manfaat dari program tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.