Update Data BKN: 2,4 Juta Orang Telah Registrasi di SSCN, Formasi Penjaga Tahanan Paling Populer
Sepekan setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, jumlah akun yang telah melakukan registrasi mencapai lebih dari 2,4 juta.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sepekan setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, jumlah akun yang telah melakukan registrasi mencapai lebih dari 2,4 juta.
Pendaftaran CPNS 2019 dibuka pada Senin (11/11/2019) pada pukul 23.11 WIB,
Dilansir dari Facebook Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pembuat akun telah mencapai lebih dari 2,4 juta orang di akun SSCN.
Kementerian Hukum dan HAM menjadi yang terbanyak dengan 77.614 orang pelamar.
Sementara itu penjaga tahanan pria menjadi formasi yang paling populer dengan lebih dari 36 ribu pelamar.
Berikut update data pelamar seleksi CPNS 2019 per 16 November 2019 pukul 15.43 WIB.
- Sudah Membuat Akun 2.466.604
- Sudah Mengisi Formulir 741.637
- Sudah Submit 285.363
TOP 5 Instansi
- Kementerian Hukum dan HAM 77.614
- Kejaksaan Agung 12.088
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur 3.790
- Pemerintah Kabupaten Bogor 3.282
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2.589
TOP 10 Formasi
- Penjaga Tahanan (Pria) 36.760
- Ahli Pertama - Guru Kelas 14.929
- Penjaga Tahanan (Wanita) 14.582
- Pelaksana/Terampil - Bidan 13.620
- Pemeriksa Keimigrasian (Pria) 11.322
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam 9.569
- Pelaksana/Terampil - Perawat 9.330
- Pemeriksa Keimigrasian (Wanita) 7.210
- Pengawal Tahanan Atau Narapidana 7.034
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 5.596
Syarat Pelamar Kemenkumham
Berdasarkan pengumuman nomor SEK.KP.02.01-745 laman cpns.kemenkumham.go.id, Kemenkumham membuka 14 unit kerja untuk penempatan pegawai yang lolos seleksi CPNS 2019.
Sebelum melakukan pendaftaran secara daring, pahami beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar berikut ini.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).
13. Bagi Wanita tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
14. Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazahdan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PT Kespada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude atau dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua komatujuh lima).
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKessaat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif(IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau terdaftar di Kementerian Agama.
15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1).
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III.
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm.
b. Wanita minimal 155 cm.
17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selain memberikan update pendaftaran seleksi CPNS 2019 secara berkala, BKN juga memberikan informasi tambahan untuk mendukung proses CPNS 2019.
Satu di antaranya ialah tips lancar dalam melakukan pendaftaran.
Para calon pendaftar bisa melakukan registrasi melalui sscn.bkn.go.id.
BKN mengimbau calon pendaftar melakukan pendaftaran secara mandiri.
Calon pendaftar diharapkan tidak menggunakan calo pendaftaran.
Pada CPNS 2019, pemerintah telah menyiapkan 152.286 formasi.
Formasi tersebut terdiri dari 37.425 formasi di 68 Kementerian/Lembaga dan dan 114.861 formasi instansi di 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penyelenggara seleksi CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus memberikan update mengenai kabar pendaftaran CPNS 2019 termasuk jumlah pelamar.
Infomasi tersebut diumumkan oleh BKN melalui akun media sosialnya baik Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Passing Grade Turun
Ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar pada CPNS 2019 mengalami penurunan dibandingkan CPNS sebelumnya,
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade.
Mengutip Kompas.com, Permen tersebut telah diteken Menpar-RB, Tjahjo Kumolo.
"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Banyaknya peserta yang tidak memenuhi ambang batas pada CPNS sebelumnya menjadi alasan diturunkannya passing grade pada CPNS 2019 ini.
"Ujian tahun lalu, ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," ujar Tjahjo.
Tjahjo meyakini dengan turunnya passing grade, tidak akan menurunkan kualitas SDM yang terpilih.
Ia juga mengungkapkan pemerintah telah memasukkan soal yang berkaitan dengan nilai Pancasila dan kebangsaan.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal-hal prinsip," kata Tjahjo.
Perbandingan Passing Grade CPNS 2018 dengan CPNS 2019
Sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, dalam Permen PAN-RB 24/2019 passing grade mengalami penurunan.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)