Aset First Travel Dilelang Negara, Tommy Kurniawan Dorong Pengembalian Uang ke Korban Penipuan
Kasus penipuan dan penggelapan terhadap jemaah umrah dari biro perjalanan First Travel kembali mencuat ke permukaan
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan dan penggelapan terhadap jemaah umrah dari biro perjalanan First Travel kembali mencuat ke permukaan. Publik terutama calon jamaah korban penipuan dan penggelapan uang oleh biro perjalanan Haji dan Umrah tersebut merasa heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan aset First Travel diberikan kepada negara.
Seperti diketahui putusan tersebut tertuang pada nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang berbunyi aset First Travel diberikan kepada negara. Aset itu sebanyak 529 item barang sitaan yang bernilai ekonomis. Antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi seperti kaca mata branded, perhiasan sampai ikat pinggang dari terdakwa suami istri Andika dan Aniessa Hasibuan yang merupakan bos dari biro umrah dari First Travel.
Banyak pihak yang menyayangkan dengan vonis tersebut. Kejaksaan Negeri Depok sendiri akan segera melakukan lelang dari barang bukti sitaan atas kasus penipuan umrah First Travel yang memakan korban ribuan jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Anggota Komisi VI DPR-RI yang juga Ketua DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan juga menyayangkan dengan vonis MA tersebut. Penyitaan barang bukti First Travel yang memiliki nilai milyaran rupiah itu, semestinya merujuk pada kondisi calon korban jamaah umrah yang gagal melaksanakan ibadah, akibat oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini Jemaah yang menjadi korban dari kasus penggelapan dan penipuan tersebut. Kita tahu semua, Jemaah sangat ingin untuk melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Dan mestinya putusan tersebut memikirkan dan berpihak untuk mencari solusi, bagaimana agar para korban Jemaah First Travel ini bisa diringankan. Lebih baik lagi bisa dikembalikan dananya atau diberangkatkan untuk melaksanakan niat awal para korban, yakni melaksanakan ibadah umrah,” tegas Tommy Kurniawan.
“Yang mengalami penderitaan berat atas kasus inikan para Jemaah. Hak-hak korban para Jemaah ini yang mestinya harus dipertimbangkan dan dipikirkan dengan benar. Menurut saya, sudah semestinya aset First Travel yang dilelang bisa dibuat polesenya agar para korban bisa diringankan dan bisa melaksanakan nawaitunya untuk ibadah umrah,” sambung kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath yang juga dari F-PKB. Ia menekankan bahwa Komisi III mendukung agar uang hasil penyitaan tersebut dikembalikan ke korban. Pernyatan majelis hakim yang meminta masyarakat untuk ‘ikhlas’ dinilai kurang tepat. Karena jumlah korban yang terjerat berjumlah sekitar 63 ribu orang lebih dengan kerugian sekitar Rp 900 miliar. Bagaimanapun juga, penegakan hukum harus di galakkan supaya menciptakan karakter hukum Indonesia yang just dan fair.
“Dari Komisi III kami hormati keputusan Mahkamah Agung, tapi di sisi lain kami juga mendorong agar uang tersebut dikembalikan ke masyarakat. Memang korban yang terjerat jumlahnya sangat banyak dan akan menjadi tantangan tersendiri untuk dapat memecahkan persoalan itu. Tapi jangan jadikan ‘ribet’ sebagai alasan. Ini bukan perkara ikhlas atau tidak ikhlas, tetapih penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak," ungkap legislator muda yang juga Bendahara Umum Garda Bangsa di Kompleks Parlemen RI, Senayan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.